Minggu V Setelah Trinitatis
Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus
Topik: Marhaporseaon huhut marbisuk
(Hidup beriman dan berhikmat)
Warna Tutup Altar : Hijau (Na ratarata)
Warna Pertumbuhan dan Kasih
Tuhan memberi Pertumbuhan dan memelihara umatNya
Ev. Yakobus 1:2-12.
Ep. 1 Raja-raja 3:5-15.
LIMA SYARAT PERNIKAHAN DI HKBP
Yang benar dan tepat
Syarat pernikahan di HKBP ini umumnya merupakan salah satu hal yang tidak banyak diketahui oleh calon pengantin. Hal ini karena minimnya informasi yang berkaitan dengan hal tersebut. Maka dari itu bagi pasangan yang ingin menikah di gereja HKBP perlu mengetahui lebih dahulu bagaimana syarat yang harus dipersiapkan supaya dapat melakukan pemberkatan nikah. Beberapa syarat pernikahan di HKBP untuk informasi calon pengantin:
1. Beritahu Sekretariat Gereja. Upacara pemberkatan pernikahan tentunya harus diatur sebaik mungkin supaya tidak menghalangi atau bentrok dengan berbagai macam aktivitas maupun kegiatan gereja yang lainnya.
2. Melakukan Perjanjian Nikah (Martumpol). Selanjutnya setelah itu calon pengantin harus menyediakan waktu untuk melakukan perjanjian nikah. Hal ini umumnya dilakukan 2 minggu sebelum melangsungkan pernikahan. Sebelumnya calon pengantin wajib mengisi formulir pernikahan secara lengkap sebelum melakukan janji pernikahan kristen tersebut.
3. Konseling Pra Nikah. Setelah melakukan janji pernikahan maka bagian berikutnya yang harus dilakukan yaitu menjalani konseling pra nikah. Disini kedua calon pengantin wajib untuk memberikan informasi kepada pelayan Tuhan akan seluk- beluk kehidupan sebelum pernikahan nanti beserta komitmen yang harus dijalani.
4. Lengkapi Administrasi Catatan Sipil. Berikutnya yang tidak kalah penting yaitu urusan administrasi yang akan diperlukan untuk ke catatan sipil. Hal ini meliputi berbagai macam surat dan kelengkapan yang harus diserahkan ke pihak gereja sebagai bahan untuk pencatatan pada catatan sipil nantinyA supaya dianggap sah oleh negara.
5. Persiapan Pemberkatan.