Pemberitahuan Pindah Alamat Tempat Tinggal


  • Dimohon kepada Jemaat yang pindah alamat tempat tinggal supaya melaporkan kepada Sekretariat Gereja atau kepada Sintua Wijk asal ataupun kepada sintua wijk alamat yang dituju, apabila anggota Jemaat pindah alamat tempat tinggal di dalam lingkungan wijk atau lintas wijk maupun di luar wilayah wijk untuk dicatatkan dalam perubahan Database Anggota Jemaat HKBP Serpong.
  • Jika anggota keluarga sudah menikah, jika si Anak masih menjadi anggota jemaat HKBP Serpong maka si Anak yang sudah berkeluarga tersebut sudah harus memiliki nomor Register tersendiri. Dan yang sudah berkeluarga tetapi tidak lagi menjadi anggota jemaat karena pindah Gereja maka dapat diberitahukan ke Gereja melalui Sintua Wijk masing-masing.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s