Arsip Kategori: Koor Ama Jetun

Album Rohani – 10. Soada Be (Gabungan)


Album Rohani – 10. Soada Be (Gabungan)

10 Soada Be (Gabungan)

Iklan

PENELAHAAN ALKITAB (PA) AMA HKBP SERPONG, JUMAT 05 JULI 2013


“JUDI” APAKAH HAL ITU DAPAT DIBENARKAN?

(Ditinjau dari Alkitab).

Oleh: Pdt. Leonard Sigalingging, STh.

IMG_0851 aBanyak dari hal-hal perbuatan, sikap, tingkah laku dan gaya hidup manusia sering dianggap, dinilai manusia itu sendiri suatu hal yang dapat dibenarkan. Apa yang baik dalam pandangan, penilaian manusia belum tentu baik dalam pandangan, penilaian Allah. Apa yang benar dalam pandangan, penilaian manusia, belum tentu benar dalam pandangan, penilaian Allah. Banyak dari sipelaku merasa apa yang diperbuatnya dibenarkannya sendiri yang walaupun hal itu tidak dapat dibenarkan. Begitu banyak hal-hal yang dihalalkan oleh manusia yang seharusnya diharamkan, banyak hal-hal yang diberlakukan oleh manusia yang seharusnya tidak selayaknya untuk diberlakukan dan banyak juga hal-hal yang dikerjakan oleh manusia yang seharusnya tidak layak untuk dikerjakan.

Masalah-masalah yang selalu hangat dan yang banyak dipermasalahkan serta diperbincangkan pada masa lampau, masa kini dan tidak tertutup kemungkinan untuk masa-masa yang akan datang adalah masalah “Penyakit sosial masyarakat.” Tidak sedikit orang yang mau terjerumus dan ambil bagian dalam masalah “Penyakit sosial” yang ada dalam masyarakat baik dari kalangan kaum muda dan kaum tua, laki-laki dan perempuan serta tidak tertutup kemungkinan dari kalangan anak-anak. Walaupun masalah “Penyakit sosial” ini yang banyak dipermasalahkan, diperbincangkan lewat pelayanan yang ada di setiap Gereja, Seminar, layar kaca, media massa, justru semakin maraknya, merebaknya orang-orang yang terjerumus, ambil bagian dalam perbuatan “Penyakit sosial” yang ada dalam masyarakat, seperti: Pemborosan dan penghamburan uang, Narkoba, Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Kemalasan, mabuk-mabukan, tidak memakai waktu yang ada, sex bebas, HIV/AIDS, Perjudian dan lain sebagainya yang tidak dapat kita sebutkan satu persatu dalam daftar masalah “Penyakit sosial masyarakat.” Sesuai dengan Program dari Seksi Ama HKBP Serpong yang mengadakan PA Jumat Minggu pertama setiap bulannya serta meminta saya untuk memaparkan salah satu “Penyakit sosial masyarakat” yaitu tentang masalah “Perjudian.” Saya menyadari bahwa pemaparan saya ini jauh dari kesempurnaan dari apa yang diharapkan oleh kaum Bapak HKBP Serpong.

01. “Judi-Perjudian-Menjudikan,” apakah hal itu dapat dibenarkan menurut Alkitab?

Judi adalah salah satu dari berbagai masalah penyakit sosial yang ada di dalam masyarakat dulu, kini bahkan pada masa yang akan datang yang semakin merebak dikalangan masyarakat dari kalangan rendah, menengah dan dari kalangan atas. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang masalah judi, ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui tentang pengertian-definisi judi, masalah-masalah yang diakibatkan, ditimbulkan judi.

-Judi adalah suatu permainan dengan memakai uang atau barang berharga yang dibuat sebagai taruhan dan dapat menjadi pangkal dari kejahatan. Judi juga sering disebut suatu “perbuatan, permainan yang tidak adil, tidak baik dan tidak jujur.”

-Judi juga dapat diartikan-didefinisikan dengan hal “mempertaruhkan uangnya” untuk sebagai usaha melipatgandakan yang walaupun hal itu sangat kecil.

-Berbagai macam jenis judi-perjudian di Indonesia sebagai alat untuk menjudikan uang dan barang-barang, seperti: Togel, Porkas, SDSB, Kartu, Catur, Jackpot, sabung ayam atau yang mempergunakan berbagai jenis binatang, dan lain sebagainya.

-Banyak masalah-masalah yang diakibatkan, ditimbulkan dari perjudian, bukan saja berakibat fatal bagi sipelaku, bahkan bagi orang lain juga tidak terlepas dari keluarga ikut menanggung akibat dari perjudian. Kecenderungan membuat adanya kecanduan, keinginan, ketagihan bahkan menjadi kebiasaan, ironisnya judi dijadikan sebagai pekerjaan bahkan sebagai mata pencaharian, hal itu membuat sangat sulit untuk menghentikan judi. Karena sudah banyak uang yang habis karena kalah dengan harapan uang kembali, tetapi bukan uang yang semakin kembali bahkan semakin banyaknya uang yang habis dalam arena perjudian. Akibat dari kecanduan, keinginan, ketagihan yang sudah sampai kepada tahap kebiasaan, bahkan sebagai pekerjaan dan mata pencaharian, tidak sedikit dari sipelaku judi yang mempertaruhkan barang-barang yang berharga seperti: mobil, rumah, tanah, emas bahkan istri sendiripun ikut dipertaruhkan. Waktu hanya dihabiskan dalam arena perjudian, semangat kerja tidak ada lagi, pikiran semakin kacau, rasa solidaritas hilang, emosi semakin memuncak, hidup tidak karuan, penyakitpun datang. Tidak sedikit dari tindakan sipelaku judi yang membuat anak-anaknya jadi korban, putus sekolah, dijual, istri tidak hanya dipertaruhkan tetapi ada istri yang sampai dibakar (banyak dari pengalaman saya melayani melihat masalah yang diakibatkan judi).

02. Berbagai macam alasan-alasan untuk membenarkan judi.”

Sering kita dengar berbagai macam alasan, kata-kata yang diucapkan, seperti: hanya main-main, iseng-iseng, mengisi waktu yang kosong. Apakah judi, perjudian benar hanya main-main, iseng-iseng dan mengisi waktu yang kosong? Apakah tidak ada hal lain untuk itu? Kata-kata itu hanya keluar dari sipelaku judi yang menjadikan alasan untuk membenarkan-membela (apologet) tindakannya bermain judi. Kata-kata itu tidak pernah saya dengar dari orang yang tidak menghendaki bahkan yang tidak menginginkan perjudian. Bila kita mau jujur atau sipelaku judi mau jujur dengan memakai kata hati-suara hatinya (suneideisis) yang berbicara, kata-kata itu hanyalah sebagai alasan, kebohongan untuk membenarkan judi yang dilakukannya.

03. “Judi dari berbagai aspek penilaian.”

-Masyarakat: Banyak dari kalangan masyarakat yang sangat resah, merasa terganggu dengan semakin maraknya judi di sekitar lingkungan masyarakat; merasa tidak aman, nyaman, tenang dan tentram. Takut bila judi itu dapat meracuni kehidupan suami, istri bahkan anak-anak. Tidak sedikit dari masyarakat mengambil tindakan yang tegas dengan mengadukan kepada pihak RT/RW bahkan kepada Pihak Berwewenang. Dari tindakan masyarakat ini, dapat kita simpulkan, bahwa banyak dari kalangan masyarakat yang tidak menghendaki, tidak menyetujui judi atau perjudian.

-Syair lagu: Lewat lagu yang dikarang oleh salah-seorang musisi Indonesia selaku Haji, yaitu Roma Irama yang syair lagunya sebagai berikut: “Judi menjanjikan kemenangan, judi menjanjikan kekayaan. Bohong kalaupun kau menang, itu awal dari kekalahan. Bohong, kalaupun kau kaya, itu awal dari kemiskinan. Judi meracuni kehidupan, judi meracuni keimanan. Pasti karena perjudian orang malas dibuai harapan. Pasti karena perjudian perdukunan ramai menyesatkan, yang beriman bisa jadi murtad apalagi yang awam. Yang menang bisa jadi jahat, apalagi yang kalah. Yang kaya bisa jadi melarat, apalagi yang miskin. Yang senang bisa jadi sengsara, apalagi yang susah. Uang judi najis tiada bercah…”.  Dari syair lagu tersebut, kita dapat menyimpulkan, bahwa judi tidak dapat dibenarkan, tidak patut untuk dilakukan dan yang harus dihindarkan.

-Hukum: Setiap Negara yang ada di dunia ini, bagaimanapun dari aspek hukumnya melarang perjudian yang dapat dilihat dari segi dampak-konsekuensi sosialnya yang kurang baik. Walaupun menurut hukum dan Undang-undang sangat jelas melarang dan tidak dapat disyahkan dalam Undang-undang dan walaupun kebanyakan hukum Negara tidak mengatur tentang hal perjudian yang hanya memandang sebagai akibat konsekuensi masing-masing. Tetapi banyak masyarakat dari setiap Negara yang lebih cenderung memberlakukan-mensyahkan sendiri perjudian. Banyak di negara-negara Eropah yang khusus mendirikan tempat perjudian Casino, perjudian bebas (bukan hanya isitilah Sex Bebas saja yang ada). Tidak tertutup juga kemungkinan hal itu terjadi di Indonesia bahkan sudah terjadi dan semakin maraknya terjadi. Bukan saja dari kalangan anak-anak, Pemuda/i, laki-laki dan perempuan, Pejabat dan dari kalangan Intelektual, juga tidak terlepas dari kalangan Aparat Penegak Hukum ikut terlibat di dalamnya. Banyak orang yang pergi dari Indonesia ke Luar Negeri dan orang dari Luar Negeri datang ke Indonesia hanya untuk perjudian. Sering kita dengar instruksi dari Pemerintah kita melalui Aparat Penegak Hukum agar benar-benar memberantas habis perjudian di Negeri ini. Tidak sedikit dari jumlah Aparat Penegak Hukum yang benar-benar, sungguh-sungguh untuk memberantas judi di Negeri ini yang sampai dibenci kehadirannya di Kota, Kabupaten, kecamatan dan desa sebagai Aparat dari sipelaku judi yang bahkan Posisinya bisa jadi turun, nyawanyapun melayang oleh akibat tindakan dari sipendiri dan sipelaku judi. Kita juga tidak menutupi lemahnya Hukum di Negeri kita ini. Banyak dari pelaku judi yang ditangkap oleh Aparat Hukum, tetapi setelah membayar uang tebusan yang telah ditentukan puluhan juta bahkan ratusan juta maka sipelaku dibebaskan, tetapi yang tidak sanggup, tidak mampu membayar uang tebusan yang jumlahnya sangat besar maka Pengadilan-Persidanganpun dilaksanakan untuk menjatuhi hukuman. Dalam hal ini, siapakah yang harus kita persalahkan; Hukum atau Aparat Hukum bahkan Pemerintahkah? (yang suam-suam kuku, tidak dingin dan tidak panas lihat Wahyu 3:15-16), sipendiri atau sipelaku judikah? Mari kita renungkan baik-baik.

-Agama: Tidak ada dari satu agamapun yang mengajarkan, melegalkan judi dapat dibenarkan. Setiap agama pasti melarang dan mengharamkan judi karena hal itu adalah “Illegal judi.” Karena agama adalah ungkapan lahiriah dari kepercayaan. Dalam Kolose 2:18 ; Yakobus 1:26-27 agama diterjemahkan dengan kata “Ibadah,” karena kewajiban agama adalah kebenaran. Sedangkan cici-ciri agama adalah sebuah realita dan kekuatan sosial penganut yang amat kuat, baik secara individual maupun sosial, karena karakter agama sangat menentukan “ketaatan yang mutlak” kepada “Kebenaran yang mutlak.” Fungsi agama adalah untuk mempersatukan serta mewujudkan kebersamaan. Dalam hal ini, siapakah yang harus kita persalahkan; ajaran agama yang melarang, mengharamkan judikah? Atau Penganut agama yang menjadi pelaku judikah?

04. Judi ditinjau dari Alkitab. “Apakah judi dapat dibenarkan?”

Dari apa yang sudah dipaparkan di atas, sebenarnya kita sudah dapat menyimpulkan: Apakah judi itu dapat dibenarkan atau tidak dapat dibenarkan? Tetapi marilah kita tinjau menurut Siasat (RPP) Huria Kristen Batak Protestan serta kita tinjau dari segi Alkitab.

-Judi menurut Siasat (RPP) HKBP poin V halaman 28 yang mengatakan: Judi adalah suatu permainan, iseng-iseng (meammeam, lalaplalap) yang menghabiskan waktu dan uang yang dapat merusak kepribadian, hati dan pikiran, rumah tangga dan pekerjaan. Karena itu,  setiap yang melakukan judi dan menjadikan rumahnya sebagai tempat perjudian harus dinasehati dan diperingatkan. Tetapi apabila nasehat dan peringatan tidak diindahkan, tegorlah, sebab judi dapat merusak kepercayaan karena telah bersandar kepada nasib dan takhyul. Kejahatan lain yang diakibatkan judi adalah; hanya mencari keuntungan dan merugikan orang lain, semakin padamnya hidup moral dan kepribadian serta perasaan untuk saling membantu. Segala keuntungan yang kita peroleh hendaknya kita cari dan kita hasilkan dari buah kepercayaan atas pekerjaan kita (Lukas 19:1-7), serta berbelas kasihan terhadap sesama (I Korintus 12:14-27 ; Lukas 6:36).

-Judi ditinjau dari segi Alkitab: Dalam Alkitab, memang tidak ada kita temui nas yang secara langsung  menuliskan kata “judi,” atau melarang-mencelah perjudian. Tetapi dari beberapa nas dapat kita kaitkan-hubungkan dalam masalah judi, yaitu: Tidak memakai waktu yang ada (menghabiskan waktu), malas bekerja, cinta akan uang, usaha mendapatkan kekayaan dengan cepat. Dalam Alkitab, ada menyebut soal permainan “untung-tuntungan,” seperti undi-undian, contoh: Undi dilemparkan guna untuk memilih kambing jantan (Imamat 16:8), Undian mengakhiri pertengkaran, menyelesaikan persoalan (Amsal 18:18), Yosua membuang undi atas pembagian tanah (Bilangan 26:55 ; Yosua 18:10 ; Mazmur 125:3), pemilihan Matias untuk menggantikan Yudas, murid-murid mengadakan undi (Kisah 1:26). Undi dibuang di pangkuan, tetapi setiap keputusannya berasal dari pada TUHAN (Amsal 16:33). Di dalam Alkitab Undi atau untung-untungan tidak pernah digunakan sebagai hiburan, kebiasaan yang pantas bagi para pengikut TUHAN. Yang menjadi masalah dan isu yang berkembang; bila judi dilakukan dengan tidak berlebihan atau hanya sesekali, itu bukanlah dosa dan kesalahan hanya sebagai hiburan serta mengisi waktu yang kosong. Apakah harus judi yang dilakukan untuk hiburan dan mengisi waktu yang kosong? Apakah tidak dosa dan kesalahan bagi orang-orang yang menghamburkan waktunya dan uangnya dalam permainan judi? Apakah ini hanya alasan-pembelaan bagi orang-orang yang demikian?

4.1. Dalam Epesus 5:16 ; Kolose 4:5 dikatakan: “Dan pergunakanlah waktu yang ada, karena hari-hari ini adalah jahat,” dan “Pergunakanlah waktu yang ada.” Waktu diberikan Tuhan adalah untuk manusia bukan manusia untuk waktu. Hari-hari ini adalah jahat, mengapa kita harus menambah yang jahat lagi dengan mempergunakan waktu untuk berjudi serta membuat alasan sebagai hiburan dan hanya sesekali? (dari sesekali menjadi beberulangkali).

4.2. Dalam Keluaran 20:17. Yaitu Perjanjian Sinai dimana Musa menerima kesepuluh Dasah Titah, ada dikatakan “janganlah mengingini…” Atau “janganlah engkau mendambahkan…”. Apakah judi bukan hal Mengingini, mendambahkan” lembunya, keledainya atau apapun yang dipunyai sesamamu?

4.3. Dalam II Tesalonika 3:10-13 ; I Timoteus 3:9-10 ; Amsal 13:11 dikatakan: “Jika seorang tidak mau bekerja janganlah ia makan. Kami katakan ini karena kami dengar, bahwa ada orang yang tidak tertib hidupnya dan tidak bekerja, melainkan sibuk dengan hal-hal yang tidak berguna. Orang-orang yang demikian kami peringati dan nasehati dalam Tuhan Yesus Kristus, supaya mereka tetap tenang melakukan pekerjaannya dan dengan demikian makan makanannya sendiri. Dan kamu saudara-saudara, janganlah jemu-jemu berbuat apa yang baik.” ; “Tetapi mereka yang ingin kaya terjatuh ke dalam pencobaan, ke dalam jerat dan ke dalam berbagai-bagai nafsu yang hampa dan yang mencelakakan, yang menenggelamkan manusia ke dalam keruntuhan dan kebinasaan. Karena akar dari segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka.” ; “Harta yang cepat diperoleh akan berkurang tetapi siapa yang mengumpulkan sedikit demi sedikit, menjadi kaya.” Apakah sipelaku judi yang menganggap hanya sebagai hiburan, mengisi waktu yang kosong, sesekali akan semakin giat dan rajin bekerja? Apakah sebaliknya yang terjadi? Apakah judi bukan akibat dari cinta akan uang dan mau memburu uang dengan ingin cepat kaya? Judi adalah bukti dari hidup yang tidak tertib dan hal-hal yang tidak berguna dan akhirnya akan menjerat, meruntuhkan, membinasakan moral. Apa cara kita untuk memberantas judi?

05. Apakah yang baik dan yang benar itu?

Baik-kebaikan dalam bahasa Ibrani “tov” yang artinya: menyenangkan, menggembirakan, ramah terutama menandakan sesuatu yang memberikan kebahagiaan, kepuasan yang berdampak kepuasan estetika dan moral. Dalam bahasa Yunani “agathos” untuk menerangkan gagasan yang baik sebagai kualitas jasmani dan moral yang kadang-kadang diterjemahkan dengan “kalos” (cantik). Jadi yang baik itu adalah yang mulia, yang terhormat, yang mengagumkan, yang patut (bnd. Roma 7:12-21). Paulus juga menggambarkan kebaikan Kristen dengan penekanan utama pada kemurahan hati (Roma 15:14 ; Galatia 5:22 ; Epesus 5:9 ; II Tesalonika 1:11) yang mengacu kepada kebaikan-kemurahan hati Allah yang mengasihani (Lukas 6:36 ; Roma 2:4 ; 11:22). Sedangkan benar-kebenaran dalam bahasa Ibrani misypat= cara yang benar bagi seseorang untuk membawakan dirinya dan cara yang benar untuk memperlakukan orang lain. Juga kata Tsedaqa= kelurusan atau secara rohani yaitu: sesuai dengan suatu ukuran yang diterima. Musa membicarakan neraca-neraca dan batu-batu timbangan yang betul (Imamat 19:36), utuh dan tepat (Ulangan 25:15). Juga menuntut para Hakim agar menghakimi dengan pengadilan yang adil (Ulangan 16:18,20). Karena ukuran yang tertinggi dalam hidup manusia diturunkan dari Tuhan “Adil dan Benar segala jalanMu ya Raja segala bangsa” (Wahyu 15:3). Dalam bahasa Yunani “Dikaiosune”= Kebenaran, yang sepadan dengan Tsedaqa. Kebenaran bersumber pada Tuhan (Filipi 3:9) yang diberikan sebagai anugerah berdasarkan Kristus (Roma 5:17). Kebenaran yang dicapai Kristus sendiri dalam ketaatanNya yang sempurna pada kehendak Bapa dalam hidup dan mati (II Korintus 5:21; Roma 3:22 ; Roma 5:18 ; Roma 3:26 ; Roma 1:17).

06. Kualitas hidup dan iman Kristen.

Selaku orang Kristen yang beriman, sikap dan perbuatan apakah yang seharusnya kita sikapi dan kita perbuat, hidupi dan kita lakukan? Bukankah kita ditempatkan untuk melakukan perbuatan dan pekerjaan yang baik agar apapun yang kita lakukan, kita perbuat, kita katakan bermanfaat bagi kebaikan orang lain? Bukankah kita agar menjadi terang dan garam serta menjadi berkat bagi orang lain dan dunia? Untuk mengukur kualitas hidup orang Kristen yang beriman: Apakah Allah semakin dipermuliakan atau semakin dipermalukan? Apakah nama Allah semakin dipuja atau semakin dicela? Apakah kita mencerminkan Kristus atau mencerminkan hawa nafsu kita? Yang membangunkah? Yang baikkah kita lakukan? Yang mendatangkan sukacita, damai sejahterakah dan membela yang benarkah kita lakukan? Atau yang mendatangkan keresahan, perpecahan, pertengkaran, ketidak sejahteraankah yang kita lakukan? Kita sebagai manusia yang diciptakan Allah menurut Citra Allah dan yang telah ditebus Allah melalui darah AnakNya Yesus Kristus yang harus menjadi pencerminan Citra Allah sendiri. Sebagai Citra Allah, manusia adalah sosok pribadi dihadapan Allah dan bertanggung jawab penuh kepada Allah. Segala bentuk tindakan yang tidak mencerminkan Citra Allah adalah “dehumanisasi” yang tidak memperlakukan yang lain secara manusiawi, berarti merusak citranya sendiri sebagai manusia termasuk judi.

Dan akhirnya: “Segala sesuatu itu halal, memang, yakni segala sesuatu yang sesuai dengan kekuasaan anugerah Yesus Kristus atas hidup kita, segala sesuatu yang sesuai dengan kehendakNya yang kudus.” Paulus juga mengatakan: “maka segala sesuatu halal bagiku, tetapi bukan semuanya berguna, segala sesuatu halal bagiku, tetapi aku tidak membiarkan diriku diperhamba oleh suatu apapun” (I Korintus 6:12).

Beberapa nas bacaan sebagai pesan hidup kita: I Korintus 8:9,14,15 ; Roma 14:13b ; II Korintus 12:10 ; Filipi 4:12-13 ; Yosua 1:6-9 ; Epesus 4:28 ; Wahyu 3:17-18.

Disusun oleh: Pdt. Leonard Sigalingging, STh.